Urus administrasi
Syarat-syarat atau cara-cara membuat surat pengantar untuk nikah.
Sebelum memulainya, siapkan berkas-berkas yang di perlukan.
- siapkan fotokopi ktp dan kartu keluarga anda, siapkan fotokopi ktp orang tua kalian, minta juga fotokopi ktp dan kartu keluarga pasangan kalian juga. siapkan fotokopi akte kelahiran dan sipkn materai 6000 dua lembar. Dan bagi yang berstatus janda atau duda, siapkan fotokopi akte cerai dari pengadilan bagi yng berstatus cerai hidup, dan siapkan bukti kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan. Setelah berkas lengkap, segeralah ke rumah ketua rt. untuk minta surat pengantar untuk menikah. Disitu kalian sebutkan hendak menikah kemana, apakah masih di kecamatan yang sama atau hendak menikah di kecamatan lain. Sebutkan hendak nikh di kecmatan mana dan kabupaten atau kota mana. Dn di pak rt, mintalah blangko surat pernyataan belum pernah menikah yang bermaterai 6000, dan minta juga pak rt dn pak rw jdi saksi di surat pernyataan twrsebut. Setelah dari rumah pak rt, pergilah ke rumah pak rw untuk menambah tanda tgn dan stempel di surat pengantar yg tadi di dapat dari pak rt. Setelah itu, khusua warga dki. jakarta, pergilah ke puskesmas kecamatan dg membawa fotokopi surat pengantar rt. rw dan fotokpi ktp sebnyak 5 lembar. Bilang ke receptionis puskesmas mau cek kesehatan untuk syarat nikah, di puskesmas anda akan di cek kesehatannya di poli nikah. Jika di anggap layak, maka anda akan di beri sertifikat layak kawin dari puskesmas. Setelah itu, pergilah ke kantor lurah dengan membawa surat pengantar rt rw dan semua berkas yang tersebut di atas serta fotokopi sertifikat layak kawin yang barusn di dapat dari puskesmas. Nanti dari kelurahan, anda akan mendapat surat pengantar nikah berupa N1, PM1 bagi yang hendak menikah keluar kecamatan dan N6 bagi jnd atu duda yng di tinggal mati. Membuat surat tersebut itu untuk kedua mempelai ya, bukan cuma untuk sepihak saja. Jika nikahna mau ke kecamatan lain, datanglah ke kua atau disdukcapil untuk minta surt numpang nikah tau rekomendasi dg membawa surat pengantar yang tadi di dapat dari kelurahan dn disertakan juga fc. ktp, fc. kk anda dan pasangan anda. Setelah selesai semua, rangkap jadi satu surat pengantar masing2 sebelum ke kua atau ke disdukcapil (bagi non muslim). Lengkapi dengan semua fotokopi ktp, kk, ktp kedua ortu, akte kelahiran, surat pernyataan belum pernah menikah bagi yang masih perjaka perawan, akte cerai yang asli dan putusan salinannya di tambah pas photo ukuran 2X3=4 lembar dan 4X6=1 lembar (back ground biru). Daftar ke bagian pendaftaran nikah dengan menyebutkan kapan nikahnya, mas kawinnya apa dan di mana tempatnya. Daftarnya itu minimal tiga bulan sebelumnya dan maksimal sepuluh hari kerja atau dua minggu sebelum hari h. Jika daftarnya dadakan, maka anda akan di suruh ke kecamatan untuk minta surat dispensasi atau pengecualian. Dispensasi ada dua, yang kurang hari atau dadakan itu cukup minta dispensasi dari camat, dan yang masih kurang umur ( belum 19 th.) minta dispensasinya di pengadilan agama. Untuk biaya nikah bagi semua warga negara indonesia, nikah di kantor di hari kerja dan jam kerja tidk di kenai biaya atau GRATIS. Bagi yang mau nikah di luar itu semua, entah di rumah, di gedung atau di kantor tapi di luar hari kerja atau jam kerja akan di kenai biaya 600000,_ sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank-bank Bumn dengan membawa nomor billing yang diberikan oleh bagian pendaftaran.
Itulah syarat dan alur daftar nikah yang wajib anda ketahui.
Sebelum memulainya, siapkan berkas-berkas yang di perlukan.
- siapkan fotokopi ktp dan kartu keluarga anda, siapkan fotokopi ktp orang tua kalian, minta juga fotokopi ktp dan kartu keluarga pasangan kalian juga. siapkan fotokopi akte kelahiran dan sipkn materai 6000 dua lembar. Dan bagi yang berstatus janda atau duda, siapkan fotokopi akte cerai dari pengadilan bagi yng berstatus cerai hidup, dan siapkan bukti kematian dari rumah sakit atau surat keterangan kematian dari kelurahan. Setelah berkas lengkap, segeralah ke rumah ketua rt. untuk minta surat pengantar untuk menikah. Disitu kalian sebutkan hendak menikah kemana, apakah masih di kecamatan yang sama atau hendak menikah di kecamatan lain. Sebutkan hendak nikh di kecmatan mana dan kabupaten atau kota mana. Dn di pak rt, mintalah blangko surat pernyataan belum pernah menikah yang bermaterai 6000, dan minta juga pak rt dn pak rw jdi saksi di surat pernyataan twrsebut. Setelah dari rumah pak rt, pergilah ke rumah pak rw untuk menambah tanda tgn dan stempel di surat pengantar yg tadi di dapat dari pak rt. Setelah itu, khusua warga dki. jakarta, pergilah ke puskesmas kecamatan dg membawa fotokopi surat pengantar rt. rw dan fotokpi ktp sebnyak 5 lembar. Bilang ke receptionis puskesmas mau cek kesehatan untuk syarat nikah, di puskesmas anda akan di cek kesehatannya di poli nikah. Jika di anggap layak, maka anda akan di beri sertifikat layak kawin dari puskesmas. Setelah itu, pergilah ke kantor lurah dengan membawa surat pengantar rt rw dan semua berkas yang tersebut di atas serta fotokopi sertifikat layak kawin yang barusn di dapat dari puskesmas. Nanti dari kelurahan, anda akan mendapat surat pengantar nikah berupa N1, PM1 bagi yang hendak menikah keluar kecamatan dan N6 bagi jnd atu duda yng di tinggal mati. Membuat surat tersebut itu untuk kedua mempelai ya, bukan cuma untuk sepihak saja. Jika nikahna mau ke kecamatan lain, datanglah ke kua atau disdukcapil untuk minta surt numpang nikah tau rekomendasi dg membawa surat pengantar yang tadi di dapat dari kelurahan dn disertakan juga fc. ktp, fc. kk anda dan pasangan anda. Setelah selesai semua, rangkap jadi satu surat pengantar masing2 sebelum ke kua atau ke disdukcapil (bagi non muslim). Lengkapi dengan semua fotokopi ktp, kk, ktp kedua ortu, akte kelahiran, surat pernyataan belum pernah menikah bagi yang masih perjaka perawan, akte cerai yang asli dan putusan salinannya di tambah pas photo ukuran 2X3=4 lembar dan 4X6=1 lembar (back ground biru). Daftar ke bagian pendaftaran nikah dengan menyebutkan kapan nikahnya, mas kawinnya apa dan di mana tempatnya. Daftarnya itu minimal tiga bulan sebelumnya dan maksimal sepuluh hari kerja atau dua minggu sebelum hari h. Jika daftarnya dadakan, maka anda akan di suruh ke kecamatan untuk minta surat dispensasi atau pengecualian. Dispensasi ada dua, yang kurang hari atau dadakan itu cukup minta dispensasi dari camat, dan yang masih kurang umur ( belum 19 th.) minta dispensasinya di pengadilan agama. Untuk biaya nikah bagi semua warga negara indonesia, nikah di kantor di hari kerja dan jam kerja tidk di kenai biaya atau GRATIS. Bagi yang mau nikah di luar itu semua, entah di rumah, di gedung atau di kantor tapi di luar hari kerja atau jam kerja akan di kenai biaya 600000,_ sebagai PNBP (Penerimaan Negara Bukan Pajak) melalui Bank-bank Bumn dengan membawa nomor billing yang diberikan oleh bagian pendaftaran.
Itulah syarat dan alur daftar nikah yang wajib anda ketahui.
Komentar
Posting Komentar