ORANG-0RANG YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI
ORANG YANG TIDAK BOLEH DINIKAHI
Orang yang tidak boleh dinikahi itu ada 14, yaitu :
1. 7 orang karena hubungan nasab
2. 2 orang karena hubungan susuan
3. 4 orang karena hubungan mushaharah (besanan)
4. 1 orang karena hubungan dengan istri
Orang - orang yang terlarang untuk dinikahi karena ada hubungan nasab ada 7, yaitu :
1. Ibu (dan urutan ke atasnya)
2. Anak (dan urutan ke bawahnya)
3. Saudara perempuan
3. Bibi (saudara perempuan ayah)
4.Bibi (saudara perempuan ibu)
6. Keponakan dari saudara perempuan
7. Keponakan dari saudara laki-laki
Firman Allah :
Artinya : " Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu, yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan".
(An Nisa': 23 ).
Demikian menurut nash Al-Quran. Maka tidak dilarang (boleh menikah) dengan anak-anak paman atau anak-anak bibi baik dari ayah maupun dari ibu sampai keturunannya.
YANG TERLARANG UNTUK DINIKAHI KARENA HUBUNGAN SUSUAN.
1.Ibu yang menyusui
2. Saudara susuan
Ibu atau saudara dari ibu dan saudara sesusuan tidaj haram / boleh dinikahi, berbeda dengan Ibu dan saudara senasab, haram dinikahi.
YANG TERLARANG UNTUK DINIKAHI KARENA HUBUNGAN MUSHAHARAH (BESANAN).
1. Ibu dari istri, dan neneknya, baik dari nasab atau susuan.
2. Anak dari istri baik karena nasab atau susuan sampai cucu-cucunya.
3. Isteri ayah (mertua), istri nenek baik dari ibu atau ayah, baik karena nasab atau susuan.
4. Istri anak ( menantu ) dan anak-anakmu (dari istri tersebut).
DILARANG MENIKAHI KARENA MENGUMPULKAN DUA ISTRI BERSAUDARA.
tidak boleh (haram) beristri dengan saudara istri, baik saudara sekandung, seayah, seibu maupun saudara sesusuan.
Firman Allah :
Artinya : "Dan mebghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau". (An Nisa' : 23).
Orang yang tidak boleh dinikahi itu ada 14, yaitu :
1. 7 orang karena hubungan nasab
2. 2 orang karena hubungan susuan
3. 4 orang karena hubungan mushaharah (besanan)
4. 1 orang karena hubungan dengan istri
Orang - orang yang terlarang untuk dinikahi karena ada hubungan nasab ada 7, yaitu :
1. Ibu (dan urutan ke atasnya)
2. Anak (dan urutan ke bawahnya)
3. Saudara perempuan
3. Bibi (saudara perempuan ayah)
4.Bibi (saudara perempuan ibu)
6. Keponakan dari saudara perempuan
7. Keponakan dari saudara laki-laki
Firman Allah :
Artinya : " Diharamkan atas kamu mengawini ibu-ibumu, anak-anakmu, yang perempuan, saudara-saudaramu yang perempuan, saudara-saudara bapakmu yang perempuan, saudara-saudara ibumu yang perempuan, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang laki-laki, anak-anak perempuan dari saudara-saudaramu yang perempuan".
(An Nisa': 23 ).
Demikian menurut nash Al-Quran. Maka tidak dilarang (boleh menikah) dengan anak-anak paman atau anak-anak bibi baik dari ayah maupun dari ibu sampai keturunannya.
YANG TERLARANG UNTUK DINIKAHI KARENA HUBUNGAN SUSUAN.
1.Ibu yang menyusui
2. Saudara susuan
Ibu atau saudara dari ibu dan saudara sesusuan tidaj haram / boleh dinikahi, berbeda dengan Ibu dan saudara senasab, haram dinikahi.
YANG TERLARANG UNTUK DINIKAHI KARENA HUBUNGAN MUSHAHARAH (BESANAN).
1. Ibu dari istri, dan neneknya, baik dari nasab atau susuan.
2. Anak dari istri baik karena nasab atau susuan sampai cucu-cucunya.
3. Isteri ayah (mertua), istri nenek baik dari ibu atau ayah, baik karena nasab atau susuan.
4. Istri anak ( menantu ) dan anak-anakmu (dari istri tersebut).
DILARANG MENIKAHI KARENA MENGUMPULKAN DUA ISTRI BERSAUDARA.
tidak boleh (haram) beristri dengan saudara istri, baik saudara sekandung, seayah, seibu maupun saudara sesusuan.
Firman Allah :
Artinya : "Dan mebghimpunkan (dalam perkawinan) dua perempuan yang bersaudara, kecuali yang telah terjadi pada masa lampau". (An Nisa' : 23).
Komentar
Posting Komentar