CARA MENENTUKAN MASKAWIN

     Dalam menentukan maskawin ada 3 cara,  yaitu :

1. Ditentukan oleh hakim (pemerintah). Cara ini dilaksanakan apabila seorang suami tidak mau menentukan maskawinnya,  maka pemerintahlah yang menentukannya dengan syarat : pemerintah mengetahui yang sebenarnya.

2. Ditentukan okeh suami istri. Apabila suami istri telah mengetahui ukuran maskawin (yang sesuai untuk dirinya)  tidk ada soal lagi.  Tetapi kalau keduanya atau salah satunya tidk mengetahui, menurut jumhur pernikahannya sah dengan maskawin yang ditentukan oleh keduanya,  bik tunai maupun dihutang., baik lebih atau kurang (dari ukuran yang tepat). Dan klau bercerai sebelum berkumpul diharuskan membayar jumlah yang telah ditentukan berdua.

3. Ditentukan (diberikan) ketika akan berkumpul. Kalau akn berkumpul padahal belum ada maskawin baik yang ditentukan oleh hakim atau oleh keduanya, suami terlebih dahulu harus memberi maskawin yang sesuai (dengan keadaan istri).  Sebab yang boleh berkumpul tanpa menentukan maskawin hanya Nabi sendiri.

Pemberian maskawin bis diwaktu akad nikah,  waktu di antara akad dengan akan berkumpul atau diwaktu akan berkumpul. Kalau suami atau istri mati sebelum menentukan maskawin dan sebelum berkumpul apakah harus memberi maskawin yang sesuai ?
Dalan hal ini ada perbedaan pendapat yang bersumber pada sunah Nabi bahwa : Baru' binti Watsaq dinikah dan suaminya mati sebelum memberi maskawin.  Ia mengadukan halnya Kepada Rasulullah, dan beliau memberikan maskawin dan warisnnya (suami).

Komentar

Postingan populer dari blog ini